Main » 2011»October»27 » Polisi Bongkar Bisnis Keperawanan di Jakarta
6:42 PM
Polisi Bongkar Bisnis Keperawanan di Jakarta
VIVAnews - Polres Metro Jakarta Selatan membongkar
jaringan bisnis prostitusi di bawah umur yang terletak di kawasan Jalan
Siaga Swadaya, Pejaten Barat, Pasar Minggu.
Pengungkapan bisnis
tersebut berdasarkan laporan dari keluarga korban yang curiga ketika
melihat pesan singkat yang masuk ke dalam telepon selular anaknya yang
berinisial DS -- yang masih berusia 14 tahun dan duduk di Sekolah
Menengah Pertama. Pesan tersebut berisi janji untuk bertemu dengan
seorang pria. Belakangan, diketahui pria itu bernama HS, usia 60 tahun.
Melihat
pesan mencurigakan itu, orang tua DS pun berang. Mereka sengaja
mengikuti gerak-gerik anaknya pada waktu pertemuan itu dilakukan. Saat
keduanya bertemu, orang tua DS langsung menangkap HS. HS langsung
diserahkan ke Polrestro Jakarta Selatan pada tanggal 24 Oktober 2011.
"Ada
tiga tersangka yang diamankan yakni NN, CP, dan HS. NN merupakan
mucikari yang mencari pelanggan para pria hidung belang. Sedangkan CP
adalah germo yang bertugas mencari para korban untuk disalurkan ke NN.
Sementara HS adalah pelanggan tetap NN," ujar Kasat Reskrim Polres
Jakarta Selatan, Ajun Komisaris besar Budi Irawan, Kamsi 27 Oktober
2011.
Dijelaskan Budi, DS sebagai korban bisnis prostitusi
awalnya berkenalan dengan CP dan menceritakan kalau dirinya membutuhkan
uang. DS lalu dikenalkan dengan NN, seorang mucikari yang menjanjikan
akan memberikan sejumlah uang.
Digerebek Orangtua
Budi mengatakan, NN kerap mencari anak-anak di bawah umur untuk
dijadikan sebagai wanita penjaja cinta. Hingga antara HS dan korban
sepakat dengan untuk berbisnis di dunia kelam, dengan sejumlah uang yang
di sepakati.
"Perjanjian antara HS dan korban pun dibuat.
Namun, sebelum terjadi hubungan intim di antara keduanya, orangtua
korban langsung datang menggerebek," kata Budi.
Polisi mensiyalir
antara HS dan NN sudah sering mempekerjakan anak dibawah umur, untuk
dijadikan pemuas nafsu lelaki hidung belang. Dugaan itu muncul dari
hasil pemeriksaan terhadap para tersangka yang kerap kali meminta
dilayani oleh lelaki yang sama. "Kami menduga HS itu sudah sering pakai
anak-anak lain yang dibawa NN. Makanya disebut pelanggan tetap," tutur
Kanit PPA Polrestro Jakarta Selatan, Ajun Komisaris Fitria Mega.
Penyidik
menjerat HS sesuai Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan
ancaman 15 tahun hukuman penjara, kemudian tersangka NN dikenakan Pasal
88 UU Perlindungan Anak dengan ancaman penjara 10 tahun dan tersangka CP
dijerat Pasal 55 KUHP.