REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kerusakan hutan di Lampung sudah sampai di
titik memprihatinkan. Dari 1.004.735 hektar luas hutan, setidaknya 64
persen kawasan hutan di Provinsi Lampung telah mengalami kerusakan.
Pemerintah pun mengeluhkan kerusakan tersebut berdampak pada gangguna
fungsi hutan. "Akibat kerusakan hutan itu, fungsi-fungsinya
menjadi terganggu. Baik fungsi ekonomi mau pun ekologis," ujar Gubernur
Lampung, yang diwakilkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah
Provinsi (Pemprov) Lampung, Berlian Tihang, dalam sambutannya saat
pembukaan 'Penyerahan Sertifikat Legalitas Kayu Untuk Hutan Rakyat dan
Peluncuran Tanda V-Legal' di Novotel Hotel, Lampung Selatan, Kamis
(10/11) malam. Berlian mengungkapkan ada beberapa permasalahan
yang menonjol di bidang kehutanan Lampung. Di antaranya rusaknya daerah
tangkapan air DAM Batutegi, tingginya luas lahan kritis baik di dalam
maupun di luar kawasan hutan, terlantarnya beberapa areal kelola Hutan
Tanam Industri (HTI), maraknya perambahan dan konflik kawasan hutan,
rusaknya hutan mangrove di wilayah pesisir pantai. Selain itu,
terdapat daerah enclave dalam Taman Nasional yang masih terisolir akibat
kerusakan hutan. Pemanfaatan potensi Taman Hutan Raya Wan Abdul
Rahman, Taman Nasional Bukit Barisan Selatan, Taman Nasional Way Kambas,
dan Cagar Alam Laut Krakatau pun belum maksimal. Terkait hal itu,
Pemprov Lampung telah melakukan beberapa upaya, yakni pertama,
rehabilitas Hutan dan Lahan pada daerah tangkapan air DAM Batutegi,
hutan lindung, dan hutan mangrove. Kedua, pengembangan Hutan Rakyat
melalui Gerakan Lampung Menghijau (GELAM) pada lahan di luar kawasan
hutan yang kurang produktif. Langkah ketiga, melakukan pemberdayaan
ekonomi masyarakat sekitar hutan melalui Hutan Kemasyarakatan (HKm). Kelima,
melakukan pembinaan dan evaluasi terhadap pengelolaan HTI dan
mengusulkan pencabutan dan pengalihan hak kelola bagi pemegang ijin yang
tidak aktif. Terakhir, melakukan penanganan terhadap perambahan dan
penjarahan dalam kawasan hutan negara melalui operasi pengamanan dan
penegakan hukum serta peningkatan partisipasi masyarakat dalam
mengamankan hutan melalui pembinaan kader konservasi dan pam swakarsa.
|