Jakarta
(ANTARA) - Kementerian Keuangan berencana akan menaikkan tarif cukai
rokok sebesar 12,2 persen pada 2012 untuk membatasi produksi rokok di
Indonesia.
"Tarif cukai hasil tembakau 2012 dinaikkan dengan kisaran rata-rata
12,2 persen dengan target batasan produksi 268,4 miliar batang per
tahun," ujar pelaksana tugas Kepala Badan Kebijakan Fiskal Bambang
Brodjonegoro saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI di Jakarta, Senin.
Menurut Bambang, tarif cukai rokok jenis sigaret putih mesin (SPM)
akan didekatkan dengan sigaret kretek mesin (SKM) dan tarif cukai
sigaret kretek tangan (SKT) dipertahankan jaraknya dengan sigaret kretek
mesin (SKM).
"Strata atau batasan HJE (harga jual eceran) untuk penetapan tarif cukai menjadi dalam 12 strata tarif lebih cepat dari roadmap 2013 yang sebanyak 13 strata tarif," kata Bamban ... Read more »