My site

Site menu

Section categories
Berita Nasional [18]
Only Indonesian News
International News [26]
Only From Another Country
Fashion & Beauty [23]
about clothes, and cosmetics
Love and Romance [10]
Family and Children [4]
Healthy Life [53]
Entertainment [40]
Movies, Series, Musics, Anime, Manga, Gossip Selebrities, Games, and ect
Sports [7]
Islamic World [3]
Because the owner is a Muslim.. so, the site just accept anything about Islam
Food & Drink [14]
Flora & Fauna [4]
Science & Technology [6]
Ghost Story [3]
Misc [12]
Hobby, Travelling, Network & Computer, Automotif, Electronic, Gadget and ect
Culture and History [3]
Humor [2]
Lifestyle [22]
at home, office, and everywhere you are
Sinopsis Film [4]
Indonesia, Hollywood, Bollywood, Asia, and ect
Sinopsis Drama Asia [7]
China, Korea, Japan, Taiwan
Tag Board
Our poll
Price My Site, Please!!
Total of answers: 13
Statistics

Total online: 1
Guests: 1
Users: 0
Login form


My Facebook

Calendar
«  November 2011  »
SuMoTuWeThFrSa
  12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
27282930
Entries archive
Site Friends




HOSTING MURAH


My Source






















Main » 2011 » November » 3 » RUU Ormas: Pengadilan Bisa Bubarkan Ormas Anarkis
8:58 PM
RUU Ormas: Pengadilan Bisa Bubarkan Ormas Anarkis

JAKARTA -- Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang dinilai anarkis bisa dibubarkan. Hal yang sama berlaku untuk Ormas yang menyebarkan permusuhan antar suku, agama, ras, dan antar golongan, atau memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa.

Ketua Pansus RUU Pemilu, Abdul Malik Haramain, menyatakan bahwa pemerintah bisa mengusulkan pembubaran suatu ormas yang melakukan pelanggaran. Ormas yang kerap melakukan kekerasan, menghakimi massa, mengganggu ketertiban, dan merusak fasilitas umum, kata malik, juga bisa dibubarkan.

"Kita tidak main-main, kalau memang Ormas seperti itu dibiarkan maka akan mengancam ketertiban umum," jelas Malik, saat dihubungi, Kamis (3/11). Dia mengatakan beberapa Ormas kerap melakukan penyerangan yang bersifat sporadis, sehingga menimbulkan korban jiwa, melukai masyarakat, bahkan membunuh. Dia mengatakan hal seperti ini tidak bisa dibiarkan, karena tindakan seperti itu dinilai tidak menghargai perbedaan dan mengancam demokrasi.

"Yang kita inginkan adalah dialog dan saling bertukar hujjah atau argumentasi," paparnya. Namun, Ormas terlalu mendoktrin pengikutnya sehingga terjadilah fanatik buta. Pengikut Ormas akhirnya merasa benci dengan tandingannya sehingga melakukan aksi menyerang. Disini tak ada lagi penghargaan terhadap perbedaan. "Yang ada hanyalah rasa ingin menang dari satu pihak. Ini berbahaya," jelas Malik.

Pasal 52 RUU Ormas menyebutkan tahapan-tahapan pembubaran Ormas. Pertama adalah sanksi teguran tertulis. Jika tidak diindahkan maka pemerintah berhak untuk mengajukan permohonan untuk membekukan aktifitas Ormas paling lama 90 hari sampai keluarnya putusan pembekuan sementara dari pengadilan negeri atau Mahkamah Agung (MA).

Pengadilan negeri atau Mahkamah Agung wajib memutus permohonan pembekuan sementara paling lama 30 hari terhitung sejak permohonan pembekuan sementara diajukan. Pasal ini juga menyebutkan pada ayat tujuh, Ormas yang sudah dibekukan sementara tetap melakukan pelanggaran, seperti mengganggu ketertiban dan merusak fasilitas umum, maka pemerintah berhak mengajukan permohonan pembubaran kepada pengadilan negeri untuk Ormas setingkat kabupaten atau kotamadya dan propinsi. Sedangkan Ormas nasional diajukan permohonan pembubarannya kepada Mahkamah Agung (MA).

Pasal 52 ayat delapan RUU tersebut menyebutkan, pengadilan negeri atau Mahkamah Agung (MA) wajib memutus permohonan pembubaran paling lama 30 hari terhitung sejak permohonan pembubaran diajukan.

Malik menyebutkan RUU ini jika disahkan nanti berlaku bagi Ormas apapun. Data Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) saat ini tidak kurang dari 1500 Ormas tingkat nasional terdaftar. Sedangkan di daerah, jumlah Ormas mencapai enam ribu. "Semuanya akan diperlakukan sama oleh RUU ini nantinya," papar Malik.

Category: Berita Nasional | Views: 722 | Added by: nadaegan | Tags: ormas, bisa, RUU, RUU Ormas, pengadilan, bubarkan, anarkis | Rating: 0.0/0
Total comments: 0
Name *:
Email *:
Code *:



Copyright MyCorp © 2024
Free web hostinguCoz